Sistem Informasi Manajemen Legislasi Daerah yang digunakan oleh Sekretariat DPRD dan anggota DPRD untuk mengelola seluruh proses pembentukan produk hukum daerah secara digital, mulai dari perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) hingga pengesahan dan dokumentasi peraturan. Sistem ini umumnya terintegrasi dengan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) sebagai media publikasi produk hukum yang telah ditetapkan